Rabu, 24 Juni 2015

RESENSI BUKU (2)


                                                                    
Judul Buku                : Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional

Penulis                        : Dr. Bayu Seto Hardjowahono, S.H., LL.M

Penerbit                     : PT. Citra Aditya Bakti

Jumlah Halaman       : i –xxiv ; 1 –308

Bab yang Diresensi  : Bab 1 → Pengertian, Pola Berpikir Yuridik, dan Masalah-Masalah

Pokok Hukum Perdata Internasional

Buku yang ditulis oleh Dr. Bayu Seto Hardjowahono ini merupakan buku edisi kelima. Dalam Buku edisi lima ini, lebih terpusat pada penambahan sebuah bab baru tentang Sejarah Perkembangan HPI di Indonesia, yang merupakan isi dari Bab III dari buku ini. Penambahan bab tersebut dikarenakan adanya alasan bahwa pembaca dirasa perlu menyadari bahwa dalam lintas historis, HPI di Indonesia berkembang melalui episode-episode yang khas, khususnya pada masa prakemerdekaan.

Buku ini cukup membantu para mahasiswa dalam memberi pemahaman alementer terhadap bidang hukum perdata internasional yang dikenal “angker”karena kerumitan metode dan pola berpkirnya.

Dalam Bab I dari buku ini, telah dibahas bagaimana pengertian dari hukum perdata internasional, yang di dalamnya banyak pendapat-pendapat para ilmuwan. Kemudian, dalam bab ini juga dibahasa mengenai pola berpikir yuridik, serta masalah-masalah pokok Hukum Perdata Internasional.

Berbicara soal pola berpikir yuridik dari Hukum Perdata Internasional, penulis resensi akan menjelaskan sedikit tentang hal tersebut berdasarkan isi buku yang telah dibaca. Dalam buku ini, dituliskan ada empat langkah pola berpikir Hukum Perdata Internasional, yaitu : Langkah 1 ) Hakim/forum menghadapi persoalan/perkara hukum yang berupa sekumpulan fakta hukum yang mengandung unsur-unsur asing (foreign elements). Adanya unsur-unsur asing mengharuskan forum untuk menentukan apakah perkara tersebut mengandung persoalan HPI beserta segala konsekuensinya; Langkah 2) Penentuan ada/tidaknya kompetensi/kewenangan yurisdiksional forum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan; Langkah 3) Menentukan sistem hukum intern negara mana/apa yang yang harus diberlakukan untuk menyelesaikan perkara/menjawab persoalan hukum yang mengandung unsur-unsur asing itu (menentukan lex causae bagi perkara yang bersangkutan); Langkah 4) Menyelesaikan perkara dengan menggunakan/memberlakukan kaidah-kaidah hukum intern dari lex causae.

Dijelaskan pula kemudian, mengenai masalah-masalah pokok HPI. Berdasarkan buku ini, ada tiga hal yang menjadi masalah pokok HPI, yaitu : 1) Hakim atau Badan Peradilan Manakah yang Berwenang Menyelesaikan Perkara-Perkara Hukum yang mengandung Unsur Asing; 2) Hukum Manakah yang Harus Diberlakukan untuk Mengatur dan/atau Menyelesaikan Persoalan-Persoalan Hukum yang Mengadung Unsur Asing; 3) Bilamana/Sejauh Mana Suatu Pengadilan harus Memerhatikan dan Mengakui Putusan-Putusan Hakim Asing atau Mengakui Hak-Hak yang Terbit Berdasarkan Hukum atau Putusan Pengadilan Asing.

Setelah mengetahui isi dari bab 1 buku ini yang membahas tigal hal tadi, mengenai pengertian, pola berpikir yuridik, serta masalah-masalh pokok HPI, buku ini sangat cocok bagi pembaca yang masih pemula. Buku ini cocok untuk pembaca yang masih awam dengan pengetahuan tentang Hukum Perdata Internasional. Hal ini disebabkan karena dalam buku ini dijelaskan hal-hal yang mendasar dari Hukum Perdata Internasional. Hal itu pula lah yang menjadi kelebihan dari buku karya Dr. Bayu Seto Hardjowahono ini.

Hanya saja yang perlu diperhatikan oleh penulis buku ini, dalam penulisan isi dari bab per bab. Menurut penulis resensi, hendaknya hindari penulisan kata atau kalimat dengan ditambahkan garis bawah (underline). Hal tersebut bisa saja mengganggu penglihatan bagi orang-orang yang memiliki kekurangan dalam hal penglihatannya. Jadi, untuk tetap menjaga keindahan isi dari buku ini, hendaknya tidak menggunakan penulisan kata atau kalimat dengan bergaris bawah.

Semoga penulisan resensi buku ini bermanfaat bagi para pembaca. Segala hal yang tidak berkenan, penulis resensi menyampaikan permohonan maaf yang tiada batasnya.




Penulis Resensi,
Sulfi Amalia
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran